USULAN APCI RESMI DIADOPSI DALAM KBLI 2025: INDUSTRI CAT KINI MEMILIKI KLASIFIKASI TERSENDIRI
Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang secara resmi mengakomodasi usulan pemisahan industri cat dan tinta cetak.
Sebelumnya, kedua kegiatan usaha tersebut tergabung dalam satu klasifikasi KBLI. Namun, APCI menilai bahwa industri cat memiliki fungsi, aplikasi, serta rantai nilai yang berbeda dibandingkan tinta cetak, sehingga memerlukan klasifikasi yang lebih spesifik dan akurat.
Melalui KBLI 2025, industri cat kini berdiri sendiri dalam:
- KBLI 20221 – Industri Cat
Langkah ini merupakan pencapaian penting bagi industri cat nasional karena:
- Memberikan kejelasan klasifikasi usaha
- Mendukung kebijakan industri yang lebih tepat sasaran
- Mempermudah perizinan, pendataan statistik, dan pembinaan industri
APCI mengapresiasi kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyusunan KBLI 2025. Ke depan, APCI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini serta mendukung anggota dalam proses penyesuaian.
👉 Baca penjelasan lengkap mengenai KBLI dan regulasi terkait di halaman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).