APCI IMBAU ANGGOTA SEGERA SESUAIKAN KBLI 2025 UNTUK PELAPORAN SIINas

Implementasi KBLI 2025 mulai digunakan dalam sistem perizinan dan pelaporan industri. Anggota APCI diminta memperbarui data perusahaan dan menuntaskan pelaporan SIINas Triwulan II 2026 paling lambat 25 Juli 2026.

Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi perhatian penting bagi perusahaan industri. Berdasarkan sosialisasi implementasi KBLI 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian pada 10 Juli 2026, perusahaan perlu segera menyesuaikan versi dan data KBLI pada sistem perizinan dan pelaporan, khususnya Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Tenggat utama: Pelaporan SIINas Triwulan II Tahun 2026 wajib menggunakan KBLI 2025 dan disampaikan paling lambat 25 Juli 2026.

KBLI 2025 Wajib untuk Pelaporan SIINas Triwulan II 2026

Pemerintah mulai menerapkan KBLI 2025 pada berbagai sistem perizinan dan pelaporan. Walaupun nomor KBLI pada sebagian perusahaan tidak berubah, versi klasifikasinya tetap harus diperbarui menjadi KBLI 2025 agar dapat digunakan dalam proses administrasi dan pelaporan.

Sebelum menyampaikan laporan SIINas Triwulan II Tahun 2026, perusahaan diminta memastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui. Ketentuan penggunaan KBLI 2025 berlaku untuk pelaporan tersebut, sementara batas penyampaian laporan diperpanjang hingga 25 Juli 2026.

Konversi Tidak Perlu Menunggu Perubahan Akta dan AHU

Salah satu penegasan penting dalam sosialisasi adalah bahwa konversi KBLI 2025 pada SIINas tidak perlu menunggu perubahan Akta Perusahaan maupun Administrasi Hukum Umum (AHU). Perizinan yang masih menggunakan KBLI 2020 tetap dinyatakan berlaku selama masa transisi.

Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan konversi dan pelaporan terlebih dahulu tanpa harus menunggu penyelesaian perubahan akta melalui notaris. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat yang berlaku.

Data SIINas yang Perlu Diperbarui

Pada menu Data Perusahaan di SIINas, perusahaan diminta memperbarui empat kelompok data berikut:

  1. Perizinan
  2. Bidang Usaha
  3. Kapasitas Produksi
  4. Mesin dan Peralatan

Setelah pembaruan dilakukan, sistem akan menampilkan pilihan KBLI 2025 berdasarkan hasil pemetaan yang telah disediakan pemerintah. Perusahaan perlu menelaah uraian setiap kode agar pilihan KBLI mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Cermati Perubahan Mapping KBLI

Pemetaan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 dapat menghasilkan beberapa kondisi:

  • Nomor KBLI tetap, tetapi versinya berubah menjadi KBLI 2025.
  • Nomor KBLI berubah menjadi kode baru.
  • Satu KBLI lama berubah menjadi beberapa KBLI baru (one to many).
  • Beberapa KBLI lama digabung menjadi satu KBLI baru (many to one).

Jika terdapat lebih dari satu pilihan hasil mapping, perusahaan diminta memilih KBLI yang paling sesuai berdasarkan uraian KBLI 2025. Untuk kasus yang memerlukan interpretasi sektor, perusahaan disarankan berkonsultasi dengan Direktorat Pembina Sektor terkait.

Antisipasi Kendala Sinkronisasi OSS dan SIINas

Beberapa kendala yang banyak muncul dalam sesi tanya jawab antara lain KBLI yang belum tampil pada SIINas, konversi pada OSS yang belum berhasil, NIB yang belum menampilkan KBLI 2025, serta notifikasi bahwa KBLI masih memerlukan peninjauan Kementerian Pengampu Sektor. Sebagian pelaku usaha juga menghadapi kendala dalam pemrosesan Sertifikat Standar atau PB-UMKU dan sinkronisasi OSS-SIINas yang belum berjalan sempurna.

Untuk menanganinya, perusahaan diarahkan untuk:

  • Memperbarui versi KBLI pada SIINas terlebih dahulu.
  • Mengunggah Perizinan Berusaha pada menu Perizinan SIINas.
  • Melakukan konversi pada menu Bidang Usaha.
  • Mengikuti asistensi atau helpdesk Kementerian Perindustrian maupun BKPM apabila mengalami kendala teknis.

Imbauan APCI kepada Seluruh Anggota

Sekretariat APCI mengimbau seluruh anggota untuk tidak menunda proses penyesuaian. Enam langkah berikut perlu segera menjadi perhatian:

  • Melakukan pengecekan KBLI perusahaan masing-masing.
  • Mempelajari mapping KBLI 2025 sebelum melakukan konversi.
  • Memperbarui data Perizinan, Bidang Usaha, Kapasitas Produksi, serta Mesin dan Peralatan pada SIINas.
  • Menyampaikan laporan SIINas tanpa menunggu hingga mendekati batas waktu.
  • Menghubungi helpdesk Kementerian Perindustrian apabila mengalami kendala teknis.
  • Berkoordinasi dengan Sekretariat APCI apabila terdapat isu bersama yang perlu diteruskan kepada instansi terkait.

Kontak Bantuan dan Materi Referensi

Anggota APCI yang mengalami kendala konversi KBLI 2025, sinkronisasi OSS, mapping KBLI, verifikasi data industri, atau pelaporan SIINas dapat menghubungi WhatsApp Official Kementerian Perindustrian di 0811-1937-7770.

Materi sosialisasi dan mapping KBLI 2020 ke KBLI 2025 dapat diakses melalui: https://bit.ly/KBLI_2020-2025

Materi tersebut memuat pemetaan KBLI 2020 ke KBLI 2025, penjelasan perubahan klasifikasi, panduan pemilihan KBLI, tata cara konversi pada SIINas, serta informasi pendukung implementasi KBLI 2025.

APCI berharap seluruh anggota dapat menyelesaikan penyesuaian KBLI 2025 secara tepat dan tertib. Apabila terdapat kendala yang dialami bersama, anggota diharapkan menyampaikannya kepada Sekretariat APCI agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan ringkasan hasil Sosialisasi Implementasi KBLI 2025 dan Pelaporan SIINas tanggal 10 Juli 2026. Anggota disarankan tetap mengikuti pengumuman terbaru dari instansi pemerintah terkait.