PENYESUAIAN KBLI INDUSTRI CAT, PERNIS, DAN PELAPIS BERDASARKAN KBLI 2025

Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI) menyampaikan informasi penting terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor industri cat dan pelapis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, yang diundangkan pada 17 Desember 2025.

Dalam KBLI Tahun 2020, sektor ini tercakup dalam:

  • 20 – Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
  • 202 – Industri Barang Kimia Lainnya
  • 2022 – Industri Cat dan Tinta Cetak, Pernis dan Bahan Pelapisan Sejenisnya dan Lak
    • 20221 – Industri Cat dan Tinta Cetak
    • 20222 – Industri Pernis (termasuk mastik)
    • 20223 – Industri Lak

Melalui proses kajian dan masukan dari APCI, khususnya terkait perbedaan fungsi, karakteristik produk, dan proses produksi, klasifikasi industri cat dan tinta cetak diusulkan untuk dipisahkan.

Usulan tersebut telah resmi diterima dan diakomodasi dalam KBLI 2025, dengan struktur klasifikasi terbaru sebagai berikut:

  • 2022 – Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis dan Pelapis Sejenisnya, serta Mastik
    • 20221 – Industri Cat
    • 20222 – Industri Pernis
    • 20223 – Industri Dempul
    • 20229 – Industri Sediaan Pewarna dan Pelapis Lainnya

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan. APCI mendorong seluruh anggota untuk segera menyesuaikan perizinan dan administrasi usaha agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

(Referensi: KBLI 2025 halaman 115–116)