TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) DAN REGULASI TERKAIT

Apa Itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa yang dihitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan TKDN diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat daya saing industri nasional, serta mendorong nilai tambah dan kemandirian industri.
Regulasi Utama TKDN
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjadi salah satu landasan utama kebijakan TKDN di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri mengatur lebih lanjut mengenai penghitungan dan verifikasi nilai TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan sertifikasi TKDN yang berlaku saat ini.
- Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 September 2025 dan mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Peraturan ini mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk Permenperin Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perdirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil untuk Penghitungan Nilai TKDN. Peraturan ini menjadi salah satu acuan teknis dalam menentukan rincian komponen utama untuk penghitungan TKDN pada sektor IKFT.
- Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Nomor 13 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Perdirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil untuk Penghitungan Nilai TKDN. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan menjadi pembaruan terbaru yang relevan bagi industri kimia, farmasi dan tekstil, termasuk industri cat.
Pembaruan Kebijakan melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 membawa perubahan pada proses penghitungan dan sertifikasi TKDN. Regulasi ini mengatur penghitungan TKDN barang, jasa industri, serta gabungan barang dan jasa, termasuk proses verifikasi dan penerbitan sertifikat.
Untuk TKDN barang, penghitungan menggunakan tiga faktor produksi: bahan atau material langsung sebesar 75%, tenaga kerja langsung sebesar 10%, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebesar 15%.
Penghitungan Komponen Utama
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan konsep komponen utama dalam penghitungan bahan atau material langsung. Nilai TKDN komponen utama kemudian diperhitungkan berdasarkan status sertifikasinya dan asal produksinya.
Komponen utama yang memiliki Sertifikat TKDN dinilai secara berjenjang berdasarkan nilai TKDN yang dimilikinya. Sementara itu, komponen utama yang belum memiliki Sertifikat TKDN dapat memperoleh nilai tertentu berdasarkan apakah komponen tersebut diproduksi di dalam negeri dan apakah bahan bakunya berasal dari dalam negeri.
Bagaimana dengan Bahan Baku Impor?
Penggunaan bahan baku impor tidak otomatis membuat suatu produk tidak dapat dihitung TKDN. Namun, bobot komponen tersebut dalam penghitungan harus mengikuti ketentuan asal barang dan status komponen utama.
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 juga membuka ruang penghitungan yang lebih terstruktur terhadap rantai pasok dalam negeri, termasuk komponen yang diproduksi di Indonesia. Karena itu, produsen perlu mendokumentasikan asal material, pemasok, dan komponen yang digunakan dalam proses produksi secara jelas.
Kemasan dan Tanda TKDN
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 membedakan antara kemasan sebagai bagian dari produk dan tanda TKDN. Dalam regulasi ini, Tanda TKDN dapat dibubuhkan pada kemasan atau label produk yang telah memiliki Sertifikat TKDN. Pencantuman tanda tersebut bersifat opsional bagi pelaku usaha.
Update Terbaru untuk Industri Cat: Perdirjen IKFT Nomor 13 Tahun 2026
Setelah Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 berlaku, Kementerian Perindustrian memperbarui rincian komponen utama untuk sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil melalui Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Nomor 13 Tahun 2026.
Perdirjen IKFT Nomor 13 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Perdirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rincian Komponen Utama Produk Cat
Dalam lampiran terbaru, produk industri cat dikelompokkan menjadi tiga jenis utama, yaitu:
- Cat Water Based
- Cat Solvent Based
- Cat Powder
Rincian komponen utama yang tercantum adalah:
- Cat Water Based
- Resin
- Pigmen
- Pelarut
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
- Cat Solvent Based
- Resin
- Pigmen
- Pelarut Organik
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
- Cat Powder
- Resin
- Pigmen
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
Apa yang Perlu Dilakukan Produsen Cat?
- Periksa klasifikasi produk: Pastikan produk masuk dalam kategori Cat Water Based, Cat Solvent Based, atau Cat Powder sesuai karakteristik dan klasifikasinya.
- Petakan komponen utama: Cocokkan resin, pigmen, pelarut, filler, aditif, dan kemasan primer yang digunakan dengan rincian dalam lampiran Perdirjen IKFT Nomor 13 Tahun 2026.
- Periksa asal bahan baku: Pastikan negara asal material dan status produksi komponen dapat dibuktikan dengan dokumen yang memadai.
- Rapikan dokumen pemasok: Simpan dokumen pembelian, spesifikasi bahan, data pemasok, dan dokumen pendukung lainnya agar mudah ditelusuri saat verifikasi.
- Pastikan kesesuaian KBLI: Periksa kesesuaian KBLI pada perizinan dan dokumen pengajuan dengan klasifikasi produk yang diajukan.
Kesimpulan
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam tata cara sertifikasi TKDN yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Regulasi ini menyederhanakan struktur penghitungan dengan menempatkan bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik sebagai faktor utama penghitungan TKDN barang.
Untuk industri cat, pembaruan berikutnya melalui Perdirjen IKFT Nomor 13 Tahun 2026 penting karena menetapkan rincian komponen utama untuk Cat Water Based, Cat Solvent Based, dan Cat Powder. Produsen perlu menyesuaikan pemetaan bahan, asal komponen, KBLI, dan dokumen pendukung agar proses penghitungan dan sertifikasi TKDN sesuai dengan ketentuan terbaru.