REGULASI DAN KEPATUHAN

Komitmen Kepatuhan APCI

Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI) berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh anggota menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, standar nasional, serta praktik terbaik internasional.

Kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi dalam menjaga kualitas produk, melindungi konsumen, mendukung keberlanjutan lingkungan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di industri cat dan pelapis nasional.


Kerangka Regulasi Nasional

Industri cat dan pelapis di Indonesia tunduk pada berbagai ketentuan hukum, antara lain:

1. Perizinan Berusaha

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.


2. Standardisasi dan Mutu Produk

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian

Produk cat tertentu yang telah ditetapkan wajib SNI harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sebelum beredar di pasar.


3. Regulasi Lingkungan Hidup

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan turunan terkait pengelolaan limbah B3, baku mutu emisi, dan pengendalian pencemaran

Industri cat wajib:

  • Mengelola limbah B3 sesuai ketentuan

  • Mengendalikan kandungan VOC (Volatile Organic Compounds)

  • Memenuhi kewajiban dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)


4. Perlindungan Konsumen

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Produsen wajib memastikan:

  • Informasi produk yang jelas dan benar

  • Label dan petunjuk penggunaan yang memadai

  • Keamanan produk bagi pengguna akhir


5. Persaingan Usaha

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

APCI mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di industri cat nasional.


Standar dan Praktik Internasional

Sebagai bagian dari rantai pasok global, APCI mendorong penerapan standar internasional, antara lain:

  • ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu

  • ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan

  • ISO 45001 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Praktik sustainability dan responsible manufacturing


Komitmen Anggota APCI

Setiap anggota APCI diharapkan untuk:

  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Melaksanakan pengendalian mutu secara konsisten

  • Menyediakan Safety Data Sheet (SDS)

  • Mengembangkan produk yang lebih ramah lingkungan dan rendah VOC

  • Menjunjung tinggi etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik


Peran APCI dalam Kepatuhan Industri

APCI berperan sebagai:

  • Mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan industri

  • Fasilitator sosialisasi regulasi kepada anggota

  • Forum komunikasi antara pelaku usaha dan regulator

  • Penggerak peningkatan daya saing industri cat nasional


Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan terkait regulasi industri cat dan kepatuhan anggota, silakan menghubungi Sekretariat APCI melalui halaman Kontak Kami.

Chat Secretariat APCINeed Help? Chat with us
WhatsApp
Phone
Email
WhatsApp
Phone
Email