UPDATE KEBIJAKAN TKDN TAHUN 2025 DAN 2026
Perubahan melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025 dan Perdirjen IKFT No. 13 Tahun 2026
Artikel ini secara khusus membahas pembaruan kebijakan TKDN yang berlaku melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025 dan perkembangan regulasi teknis pada 2026, terutama yang relevan bagi industri cat.
Permenperin No. 35 Tahun 2025: Dasar Kebijakan Terbaru
Salah satu perubahan penting adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 dan mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Permenperin ini menggantikan sejumlah ketentuan TKDN sebelumnya dan menjadi dasar baru dalam proses penghitungan serta sertifikasi TKDN.
Pembaruan tersebut merupakan bagian dari reformasi kebijakan TKDN yang diarahkan agar prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi pengembangan industri dalam negeri.
Perubahan dalam Penghitungan TKDN
Untuk TKDN Barang, Permenperin No. 35 Tahun 2025 menetapkan struktur penghitungan yang terdiri atas:
- 75% komponen utama
- 10% tenaga kerja langsung
- 15% biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
Peraturan ini juga memberikan ketentuan baru mengenai perlakuan terhadap komponen utama yang telah memiliki sertifikat TKDN maupun yang belum memiliki sertifikat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa nilai 25% tidak dapat dipahami sebagai nilai yang otomatis diberikan kepada setiap produk. Penghitungan tetap mengikuti struktur komponen dan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Ketentuan Komponen Utama
Permenperin No. 35 Tahun 2025 memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai komponen utama dalam penghitungan TKDN.
Untuk komponen utama yang telah memiliki sertifikat TKDN, terdapat mekanisme pembobotan berdasarkan nilai TKDN komponen tersebut. Sementara itu, untuk komponen utama yang belum memiliki sertifikat, terdapat ketentuan tersendiri berdasarkan status produksi dalam negeri dan sumber bahan yang digunakan.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat asal komponen, proses produksinya, serta ketentuan sektor industrinya, bukan hanya tempat komponen tersebut diperoleh.
Update 2026: Perdirjen IKFT No. 13 Tahun 2026
Pada 2026, terdapat pembaruan yang lebih spesifik untuk sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil melalui Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil No. 13 Tahun 2026.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perdirjen IKFT No. 3 Tahun 2025 mengenai rincian komponen utama barang dalam penghitungan TKDN.
Perdirjen IKFT No. 13 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pembaruan ini penting bagi industri cat karena memberikan rincian komponen utama yang digunakan sebagai dasar penghitungan TKDN untuk produk-produk cat.
Rincian Komponen Utama Produk Cat
Dalam ketentuan terbaru tersebut, Kemasan Primer secara tegas tercantum sebagai salah satu komponen utama produk cat.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Cat Water Based
- Resin
- Pigmen
- Pelarut
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
2. Cat Solvent Based
- Resin
- Pigmen
- Pelarut Organik
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
3. Cat Powder
- Resin
- Pigmen
- Filler
- Aditif
- Kemasan Primer
Ketiga kategori produk tersebut tercantum dengan KBLI 2020 20221 dan KBLI 2025 20221.
Apa yang Perlu Diperhatikan Industri Cat?
Dengan adanya pembaruan 2025 dan 2026, produsen cat perlu melakukan evaluasi terhadap struktur TKDN produknya, khususnya:
- Memastikan komponen utama yang digunakan sesuai dengan daftar terbaru.
- Memperhatikan status dan asal masing-masing komponen.
- Mengevaluasi kembali struktur biaya produksi berdasarkan ketentuan penghitungan TKDN.
- Memastikan data bahan, tenaga kerja, dan biaya produksi terdokumentasi dengan baik.
- Menyesuaikan dokumen dan proses pengajuan sertifikasi dengan ketentuan terbaru.
- Memanfaatkan peluang peningkatan penggunaan komponen dan sumber daya dalam negeri.
Kesimpulan
Permenperin No. 35 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam pembaruan mekanisme sertifikasi dan penghitungan TKDN, sementara Perdirjen IKFT No. 13 Tahun 2026 memberikan pembaruan yang lebih spesifik pada rincian komponen utama sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil.
Bagi industri cat, salah satu perubahan yang perlu mendapat perhatian adalah pencantuman Kemasan Primer sebagai komponen utama untuk Cat Water Based, Cat Solvent Based, dan Cat Powder.
Perusahaan perlu memastikan struktur bahan dan proses produksinya telah sesuai dengan ketentuan terbaru agar penghitungan dan proses sertifikasi TKDN dapat dilakukan secara tepat.
Dengan demikian, perkembangan regulasi TKDN 2025–2026 bukan hanya terkait perubahan mekanisme sertifikasi, tetapi juga semakin spesifiknya ketentuan komponen utama pada masing-masing sektor industri.
👉Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengalami sejumlah penyesuaian yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri. Baca penjelesan lengkap informasi dasar mengenai pengertian, manfaat, dan ketentuan TKDN di halaman Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) & Regulasi Terkait.