PEMBATASAN TIMBAL (PB) DALAM CAT NASIONAL: PERSPEKTIF INDUSTRI DAN REKOMENDASI STRATEGIS APCI

Jakarta, 26 Februari 2026 Sekretariat Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI)
PENDAHULUAN: ISU GLOBAL DAN SDG
Masalah timbal dalam cat telah menjadi trending issue sejak tahun 2012 yang lalu, di mana BALI FOCUS (LSM lokal) yang diberi mandat oleh UNEP (United Nations Environment Programme) dan WHO (World Health Organization) mengawal penghapusan timbal dalam cat di Indonesia.
Ini adalah bagian dari SDG (Sustainable Development Goals) yang merupakan serangkaian gerakan dengan sasaran global mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi, serta menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Awalnya telah disepakati secara global bahwa cat harus bebas timbal pada tahun 2020.
Setiap tahun BALI FOCUS, yang pada tahun 2015 berganti nama menjadi NEXUS 3, mengadakan kampanye dan seminar tentang perkembangan cat dalam negeri yang mana masih ditemukan cat mengandung timbal. Seminar ini didukung oleh berbagai lembaga dari dalam dan luar negeri seperti WHO, UNEP, Kementerian KLHK, Kementerian Perindustrian, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan berbagai pihak terkait lainnya.
Pada awal tahun 2024, LEEP (Lead Exposure Elimination Programme) — sebuah LSM asal Inggris — bersama Bank Dunia, melanjutkan pengawalan penghapusan cat bertimbal di Indonesia menggantikan NEXUS 3.
ADA APA DENGAN TIMBAL (Pb)?
Timbal (Pb) adalah logam berat beracun yang dapat menyebabkan keracunan bila terakumulasi dalam darah manusia melebihi kadar tertentu. Adapun bahaya yang ditimbulkan yang paling dikhawatirkan adalah efek toksiknya, antara lain:
- Gangguan Tumbuh Kembang: Menghambat pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun kognitif serta perilaku pada anak-anak di bawah umur.
- Gangguan Kesehatan Dewasa: Menyebabkan berbagai gangguan seperti gangguan saraf, ginjal, dan reproduksi, selain diduga memiliki efek karsinogenik yang dapat memicu terjadinya kanker.
Tujuan utama dari pelarangan penggunaan timbal dalam cat adalah menyelamatkan anak-anak, sebagai generasi masa depan bangsa.
Keberadaan Timbal dalam Kehidupan Sehari-hari:
- Baterai (Aki), Cat, Perisai Radiasi (sinar-X, nuklir), Pemberat (kapal, roda), Isolasi Suara, Pipa, Solder, Kosmetik, dan lain-lain.
Proses Masuk ke Tubuh Manusia:
- Terhirup melalui udara, tertelan melalui makanan dan minuman, serta kontak pada kulit.
Dampak Limbah dan Lingkungan: Baterai (aki) yang masih digunakan tidak menimbulkan masalah. Namun, jika sudah tidak terpakai dan dibuang, pengelolaan limbah aki bekas menjadi persoalan serius. Jika tidak dikelola dengan benar, timbal yang hancur dapat terserap ke dalam tanah, meracuni air tanah yang menyebar ke pemukiman, meracuni air sumur, serta mencemari udara sekitarnya.
Cat bertimbal merupakan penyumbang sumber timbal terbesar kedua menurut penelitian. Hampir semua bangunan, peralatan, mainan, hingga marka jalan dicat untuk perlindungan substrat dan estetika. Seiring berjalannya waktu, cat tersebut akan melapuk, terkelupas, dan mencemari udara. Mainan anak di area bermain yang sering tergigit juga memungkinkan migrasi bebas timbal ke dalam tubuh manusia. Keberadaan timbal ini sering ditandai dengan warna cat yang cerah seperti jingga (oranye), hijau, dan merah cerah.
TIMBAL DALAM PRODUKSI CAT
Bahan baku utama cat terdiri dari: resin (bahan pengikat), pigmen (pewarna), ekstender, aditif (bahan tambahan), dan pelarut (solvent). Penggunaan timbal dalam cat disebabkan oleh pemakaian bahan baku yang mengandung timbal pada pigmen, khususnya timbal-kromat dan aditif (drier), guna mempercepat proses pengeringan.
Timbal-kromat adalah senyawa anorganik berwarna kuning cerah dengan kelarutan air yang sangat buruk. Oleh karena itu, zat ini tidak digunakan pada cat berbahan dasar air (water-based), namun masih ditemukan pada cat dekoratif berbasis pelarut organik (solvent-based) atau cat alkid (besi dan kayu).
Alasan Penggunaan Timbal-kromat dalam Industri:
- Warna yang cerah dan kuat.
- Ketahanan terhadap cuaca dan goresan yang sangat baik.
- Mudah didispersikan.
- Harga yang ekonomis.
Mengingat bahaya toksisitasnya, WHO mensyaratkan kandungan timbal maksimal dalam cat adalah 90 ppm. Pengganti timbal-kromat saat ini sudah tersedia di pasar, seperti bismuth vanadate, pigmen organik azo, dan benzimidazolone, meskipun dengan harga yang lebih mahal. Demikian juga untuk drier (Pb-oktoat) yang dapat digantikan dengan garam oktoat dari kobalt, kalsium, seng, atau strontium.
UPAYA MENCAPAI CAT BEBAS TIMBAL
NEXUS 3 secara aktif menawarkan advokasi dan pendampingan gratis bagi industri cat yang membutuhkan bantuan reformulasi. Pada tahun 2020, telah disusun “Pedoman Teknis Reformulasi Cat Bertimbal” yang ditelaah kembali oleh APCI untuk memastikan kesesuaian istilah teknis.
Hingga saat ini, cat bertimbal masih ditemukan di pasar bebas, baik dari skala industri kecil, menengah, besar, maupun multinasional (PMA). Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) sebagai pembina industri tengah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan peraturan khusus. Oleh karena itu, konsensus global tahun 2020 untuk bebas timbal belum terlaksana sepenuhnya di Indonesia.
SIKAP RESMI APCI
- Himbauan Produsen: APCI menghimbau kesadaran para produsen untuk menghentikan produksi cat mengandung timbal. Survei terbaru dari LEEP dan BSN menunjukkan penurunan signifikan jumlah cat bertimbal. Beberapa industri bahkan telah menyatakan penghentian produksi hingga akhir tahun 2025. PT Mowilex Indonesia pada Agustus 2023 telah mengumumkan penarikan produk bertimbal dari pasar. Pabrik cat besar umumnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah demi terciptanya perlindungan kesehatan masyarakat dan persaingan bisnis yang adil.
- Kesiapan Industri: Industri cat nasional pada dasarnya telah siap beralih ke bahan baku non-timbal. Ketersediaan bahan baku alternatif dan panduan teknologi reformulasi sudah tersedia di Sekretariat APCI.
- Kedaulatan Regulasi: Pada tahun 2024, LEEP dan Bank Dunia mendesak Direktorat IKHF Kemenperin untuk segera menerbitkan pelarangan. Namun, Kementerian Perindustrian menekankan bahwa isu ini adalah urusan dalam negeri yang perlu diselesaikan secara mandiri oleh pemangku kepentingan nasional.
- Hasil Survei 2025: Cat tembok emulsi secara umum sudah bebas timbal. Namun, ditemukan satu produk cat kuning berbasis pelarut organik ber-SNI yang memiliki kadar timbal di atas 90 ppm. Hal ini telah didiskusikan dengan BSN untuk perbaikan proses sertifikasi ke depannya.
- Kebijakan Teknologi: Terkait tawaran bantuan teknologi dari LEEP, APCI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
USULAN STRATEGIS APCI
- Pengendalian Impor: Pengendalian impor bahan baku bertimbal (timbal-kromat) melalui skema izin (Lartas) dengan batasan kuota.
- Tahapan Pelarangan: Dilakukan secara bertahap meliputi masa peringatan, penghentian pembelian bahan baku, hingga penghabisan stok lama.
- Ambang Batas: Penerbitan regulasi larangan kandungan timbal yang melebihi 90 ppm.
- Labelisasi: Kewajiban mencantumkan tanda “Bebas Timbal” pada produk cat dekoratif sesuai arahan pemerintah.
- SNI Sukarela: APCI mengusulkan agar SNI produk cat tetap bersifat sukarela (voluntary) guna menghindari beban biaya sertifikasi dan verifikasi yang memberatkan industri.
- Masa Transisi: Pemberian waktu transisi hingga persediaan produk di pasar bebas habis.
- Beban Biaya: Mekanisme penarikan produk (recall) dari pasar hendaknya dipertimbangkan agar tidak membebani industri secara finansial.
- Penyusunan RIA: APCI telah menyampaikan usulan ini pada rapat bersama Direktorat IKHF Kemenperin dan PT Sucofindo pada 15 Desember 2025 di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor, dengan agenda: “Penyusunan Regulatory Impact Analysis (RIA) Pembatasan Kandungan Timbal (Pb) di dalam Produk Cat Nasional di bawah 90 ppm”, namun belum mencapai kesepakatan akhir.
PENUTUP
APCI mengajak seluruh pihak untuk memantau kebijakan Direktorat IKHF Kemenperin dalam waktu dekat. Mari kita tetap berpegang pada prinsip kemandirian dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
PRODUSEN CAT DALAM NEGERI: BERSATU, MAJU BERSAMA, MEMBANGUN NEGERI.
INFORMASI TAMBAHAN: INDONESIA BEBAS TIMBAL Pada 10 November 2025, Kemenko PMK bersama UNICEF menyelenggarakan “Kick-off Meeting dan Pembentukan Technical Working Group (TWG) RAN (Rencana Aksi Nasional) Indonesia Bebas Timbal”.